PH Sebut Klien Belum Dipanggil Sebagai Tsk Dugaan Korupsi Puskeswan, Kasubdit: Masih Fokus Pemeriksaan Saksi
MASUKAN: Personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu usai lakukan pengeledahan di Dinas Pertanaian Bengkulu Tengah nampak petugas masukan berkas ke Mobil. JERI/RB--
BACA JUGA:Resmi! PSSI Bawa 27 Pemain Hadapi Bahrain dan China, Jordi Amat dan Malik Risaldi Masuk
BACA JUGA:Kerap Dijumpai dan Dikonsumsi, Ternyata Ini 10 Perbedaan Madu Cerana dan Madu Hutan
“Kami masih fokus pemeriksaan saksi di dalam penyidikan,” singkat Faud saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, kepastian adanya penetapan tersangka pada kasus dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bentengini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang menyidiki kasus ini.
Tersangka tersebut berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati Bengkulu melalui Bidang Pidsus menerima SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan.
"Memang beberapa hari lalu kita ada menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda. Ada 10 tersangka dikirimkan SPDP-nya," ungkap Ristianti.
Namun Ristianti belum bisa mengungkapkan secara lengkap kasus tersebut. Pasalnya baru menerima SPDP tersebut.
BACA JUGA:Kepala Menyerupai Moncong Buaya! Berikut 5 Fakta Unik Serangga Alligator Bug
BACA JUGA:Tak Cuma Pantai, Berikut Ini 7 Tempat Wisata Hits untuk Liburan di Bengkulu
"Ini baru SPDP awal, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda untuk perkembangan berkasnya," tutup Ristianti
Dalam dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 ini dengan anggaran Rp4 miliar.
Dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.(wjt)