Buat Kades Sampai Pejabat! Jangan Coba 'Cawe-cawe' Saat Kampanye, Aturannya Tegas
Editor: Fazlul Rahman
|
Minggu , 26 Nov 2023 - 11:18
TERTIBKAN: Penertiban APK melanggar aturan dilakukan Bawaslu Kepahiang dan jajaran belum lama ini--
2- Money Politik
3- Keterlibatan ASN
4- Penyalahgunaan kegiatan legislatif
5- Penyalahgunaan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan
6- Pelibatan anak di bawah umur
7- Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian
8- Pemasangan APK yang tak sesuai aturan
"Kita ikuti saja masa kampanye ini dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami tentunya akan menjalankan aturan yang berlaku juga," demikian Asuan. (oce)