Buat Kades Sampai Pejabat! Jangan Coba 'Cawe-cawe' Saat Kampanye, Aturannya Tegas

TERTIBKAN: Penertiban APK melanggar aturan dilakukan Bawaslu Kepahiang dan jajaran belum lama ini--

2- Money Politik

3- Keterlibatan ASN 

4- Penyalahgunaan kegiatan legislatif

5- Penyalahgunaan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan

6- Pelibatan anak di bawah umur

7- Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian

8- Pemasangan APK yang tak sesuai aturan 

"Kita ikuti saja masa kampanye ini dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami tentunya akan menjalankan aturan yang berlaku juga," demikian Asuan. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan