Buat Kades Sampai Pejabat! Jangan Coba 'Cawe-cawe' Saat Kampanye, Aturannya Tegas
TERTIBKAN: Penertiban APK melanggar aturan dilakukan Bawaslu Kepahiang dan jajaran belum lama ini--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Buat para kepala desa (Kades) hingga kalangan pejabat, jangan coba untuk cawe-cawe saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Aturannya tegas, bagi setiap pelaku sudah menanti hukuman berat.
Sanksi bagi pelanggaran kampanye, telah disebutkan dengan jelas pada UU No 7 tahun 2017.
BACA JUGA:Rp 46 Miliar APBD 2024 Kota Bengkulu Untuk Pemilu dan Pilkada
Pada Pasal 490 telah menegaskan "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pada Pasal 523 ayat (1) juga menjelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
BACA JUGA:Tahapan Pemilu Harus Disampaikan Terbuka
Kemudian, Pasal 547 UU 7/2017 berisi "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)"
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni, Minggu 26 November 2023 menyampaikan telah memberi penjelasan khusus kepada jajaran Panwascam terkait potensi pelanggaran kampanye yang rawan terjadi.
BACA JUGA:Info Penting Seputar Pemilu 2024 di Kepahiang, DPT, DCT, Dapil Hingga Sebaran Kursi DPRD
Apalagi lanjutnya, tak lama lagi masa kampanye sudah dimulai yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Jajaran kita telah memiliki acuan dalam melakukan tindakan saat terjadi pelanggaran kampanye nantinya. Kita hanya berharap, pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran untuk berpikir kembali. Karena aturannya tegas dan sanksinya berat," ingat Asuan.
BACA JUGA:Kades Diingatkan Soal Netralitas Pemilu
Dari kacamata Bawaslu, setidaknya ada 8 potensi terjadinya pelanggaran saat kampanye nanti. Seperti:
1- Kampanye di luar jadwal