1 ASN Terindikasi Langgar Netralitas Diproses, Bawaslu Ingatkan Semua Paslon Tertib
Panwascam kembali meminta klarifikasi seorang ASN Kepahiang terindikasi langgar netralitas, --Heru/RB
KORANRB.ID - Panwascam Kepahiang kembali menghadirkan seorang ASN terindikasi langgar netralitas di Pilkada 2024, Kamis 3 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB.
Ketua Panwascam Kepahiang Sandes Syaputra menerangkan, pemanggilan yang dilakukan jajarannya masih terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap 2 ASN yang sudah dilakukan sebelumnya.
Hal ini tak lepas dari menyebarnya sebuah video dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN, di Pilkada 2024. "Yang bersangkutan tadi (kemarin,red) hadir. Kita sudah meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Sandes.
Dari hasil permintaan klarifikasi ini lanjutnya, akan diteruskan kepada Bawaslu untuk kemudian jadi kajian.
"Tugas kita menindaklanjuti temuan terkait indikasi pelanggaran netralitas yang sudah dilakukan ASN di Kepahiang. Ini sudah kita lakukan, untuk selanjutnya kita serahkan semua ke Bawaslu," tambah Sandes.
BACA JUGA:Golput Haram, MUI Imbau Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024
BACA JUGA:Harga Karet dan Kelapa Sawit Melambung, Harga Pupuk Jadi Keluhan
Sementara itu, makin meningkatnya indikasi pelanggaran ASN di masa kampanye Pilkada Kepahiang ini jadi perhatian luas banyak pihak.
Di sini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang diminta menjalankan perannya dari sisi pengawasan dan penindakan.
Jangan sampai ada kesan, hanya memproses temuan indikasi pelanggaran ASN yang mengarah ke 1 Paslon saja.
Mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni dengan tegas menepis anggapan tersebut.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko Tahap l Baru 250 Pelamar, BKPSDM Sampaikan Penyebabnya
BACA JUGA:Bangkitkan Kinerja Industri TPT dengan Penguatan Sumber Daya Manusia yang Kompeten
Jika pun ada lanjutnya, laporan indikasi pelanggaran ASN melibatkan Paslon lain ia menegaskan akan diproses juga.