Terindikasi Money Politic dan Tak Netral, Oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang Dilapor ke Bawaslu

LAPOR: Tim kuasa hukum salah satu Paslon melayangkan indikasi pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Kepahiang, kemarin. Dengan teradu, oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang. --HERU/RB

BACA JUGA:Segera Rasakan! Kenikmatan Mandi Air Panas di Suban Rejang Lebong, Ritual Santai Bisa Bikin Pikiran Fresh

"Kita pegang buktinya dan semua sudah disampaikan ke Bawaslu. Ada aksi membagikan uang (nyawer,red) dengan lembaran Rp50 ribu.

Anggota DPRD janganlah ikut-ikutan kampanye, di luar cuti. 

Ini sangat kita pertanyakan, kan sudah jelas dewan boleh kampanye, tapi harus cuti." ujar Dede.  

Pihaknya berkeyakinan penuh, dua teradu yang disampaikan telah melakukan indikasi pelanggaran Pemilu. 

BACA JUGA:7 Filosofi Tentang Uang yang Harus Diketahui

"Kita harap tentunya Bawaslu tindaklanjuti. Kalau pelanggaran administrasi, silahkan proses.

Kalau pelanggaran pidana pemilu, Gakkumdu yang proses.

Jangan sampai lewat waktunya kadaluarsa," tutup Dede. 

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan.

Ia meyakinkan akan memproses semua laporan yang masuk.

"Kita belum bisa berbicara banyak mengenai laporannya.

Ini kan baru masuk, pastinya kita pelajari dan tindaklanjuti dahulu," demikian Asuan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan