Terindikasi Money Politic dan Tak Netral, Oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang Dilapor ke Bawaslu

LAPOR: Tim kuasa hukum salah satu Paslon melayangkan indikasi pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Kepahiang, kemarin. Dengan teradu, oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang. --HERU/RB

BACA JUGA:Bantuan Peralatan Warung Minim Pendaftar, Disperindag Kota Bengkulu Imbau Pelaku Segera Manfaatkan Kesempatan

Yang bersangkutan kembali terindikasi mengangkat jari menunjukkan nomor urut salah satu Paslon dan meneriakkan yel-yel

Pada 27 September 2024, juga tersebar di media sosial dengan kejadian yang nyaris sama dengan lokasi berbeda di Kecamatan Kepahiang.  

Serta, pada 28 September, saat kampanye di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi kembali terlihat teradu bersama kerumunan massa dengan melakukan aksi yang sama. 

Adapun indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang, pada 3 Oktober 2024, teradu hadir di resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dua Kecamatan di Bengkulu Utara Diminta Siaga Bencana Banjir Hingga Tanah Longsor

Di sini teradu berada di atas panggung bersama tim pemenangan sembari mengangkat jari menunjukkan simbol angka.

Tak hanya itu, yang bersangkutan diduga membagikan uang dengan nominal Rp50 ribu, sembari menyebutkan nomor salah satu Paslon. 

Oknum Anggota DPRD Kepahiang, dinilai telah melanggar Pasal 66 ayat (2)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada ayat 2 telah dijelaskan, "Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: 

BACA JUGA:Pola Tubuh Menyerupai Rantai! Berikut 5 Fakta Unik Belut Moray Rantai

1. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; 

2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Serta, dianggap telah melanggar UU  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan