Ketua PT Bengkulu Tegaskan Gerakan Cuti Massal Hakim Se-Indonesia Merupakan Hak

Ketua Pengadilan Tinggi , Bengkulu Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH mengatakan gerakan cuti massal hakim se-Indonesia merupakan hak--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Hakim se-Indonesia akan menggelar cuti massal yang menuntut adanya penyesuaian gaji dan tunjangan khusus untuk Bengkulu belum ada informasi apakah mengikuti atau tidak.

Aksi cuti massal akan dimulai pada 7 sampai 11 Oktober 2024 mendatang.

Disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi , Bengkulu Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH mengatakan bahwa sebenarnya bukan cuti para hakim itu bukan mogok tiba-tiba namun mereka mengambil cuti dan cuti itu hak mereka.

"Sebenarnya perlu sama-sama kita ketahui bahwa bukan mogok tidak kerja tanpa prosedur namun para hakim itu melakukan gerakan cuti dengan prosedur mereka mengambil langka cuti yang memang hak mereka," ungkap Lilik pada RB 5 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang PAW 1 Anggota Panwascam, Alasannya Bikin Haru

BACA JUGA:Berikut 10 Rekomendasi Hotel Harga Terjangkau Kekinian di Kota Bengkulu

Secara moril aksi yang di lakukan para hakim di Indonesia disukung dengan Lilik sebab hal tersebut memang hak mereka dan itu tidak ada Masalah jika pengajuan mereka sesuai dengan prosedur yang ada.

"Secara saya secara moral mendukung gerakan tersebut," terang Lilik.

Kemudian perlu juga masyarakat pahami dan juga masyarakat harus tahu bahwa sebenarnya gaji hakim itu terbilang kecil bahkan mungkin setara dengan Gaji PPPK saat ini.

"Perlu masyarakat tahu bahwa memang gaji para hakim tidak sebesar yang di bayangkan mungkin gaji hakim setara dengan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Lilik.

Selanjutnya Lilik juga menjelaskan aksi yang dilakukan hakim itu menuntut atau memprotes gaji yang tidak sesuai sebab kenaikan gaji para hakim itu di atur dal PP Nomor 94 tahun 2012 artinya peraturan tersebut sudah 12 tahunan berjalan dan belum ada revisi mengenai itu, dan hak itu juga yang di protes untuk segera di revisi.

BACA JUGA:Benarkah Uang Rp10.000 Keluaran Tahun 2005 Tidak Berlaku Lagi? Begini Penjelasannya

"Peraturan yang menjadi acuan gaji itu pada PP Nomor 94 tahun 2012 itu na kebetulan saya secara pribadi merasakan hal yang sama dengan teman teman hakim yang lainya," jelas Lilik.

Diakhir Lilik juga berharap aksi para hakim ini bisa menjadi perhatian untuk segera memberikan apresiasi terhadap para hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan