Baru Satu Sekolah Serahkan Berkas Pencairan TPG Triwulan III

TINJAU: Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman didampingi Ketua PGRI Bengkulu Tengah dan guru SMPN 3 saat meninjau pelaksanaan ANBK di Bengkulu Tengah.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah menyebarkan surat edaran (SE) meminta seluruh sekolah untuk segera mengajukan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III. 

Namun kenyataannya hingga saat ini baru ada satu sekolah yang sudah mengajukan berkas pencairan TPG Tw III ke Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Operator TPG Dinas Dikbud, Napoleon, S.Pd menjelaskan, SE pihaknya sudah menyampaikan ke sekolah sejak tanggal 24 September 2024. Namun kenyataannya hingga saat ini baru satu sekolah yang sudah menyerahkan berkas.

Dengan kondisi ini, ia meminta kepada semua sekolah, baik itu SD dan SMP untuk segera menyerahkan berkas pencairan TPG Tw III ke Dinas Dikbud. Semua ini agar proses pencairan TPG Tw III bisa segera dilakukan.

BACA JUGA:Minimalisir Kesalahan Pelamar Tes PPPK, BKPSDM Rejang Lebong Siapkan Help Desk

BACA JUGA:Penyelenggara Day Run Pancasila Akui Kurang Persiapan, Beri Kompensasi Rp6 Juta Kepada 18 Peraih Juara

“Hingga saat ini (Kemarin, res) baru satu sekolah yang sudha menyerahkan. Sedangkan yang lainnya belum sama sekali menyerahkan. Kami meminta agar sekolah untuk segera menyerahkan berkas ke kantor Dinas Dikbud,” tegasnya. 

Untuk pengajuan berkas ke Dinas Dikbud sebenarnya dibatasi hingga tanggal 11 Oktober 2024. Namun karena masih banyak sekolah yang belum menyerahkan dan semua info GTK Kepala Sekolah (Kepsek) belum valid, maka akan waktu akan diperpanjang.

“Penyerahan berkas paling lambat tanggal 11 Oktober 2024. Namun karena masih banyak yang belum menyerahkan dan Info GTK Kepsek belum ada tang valid, maka akan kita perpanjang,” terangnya.

Setelah berkas dimasukkan, Dinas Dikbud akan melakukan verifikasi. Selain itu, Dinas Dikbud meminta kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan SK pencairan TPG Tw III.

Setelah SK terbit barulah Dinas Dikbud baru bisa memproses pencarian TPG Tw tersebut. Nanti akan ada info GTK yang valid dan belum valid. Bagi info GTK yang sudah valid akan masuk kedalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:TNI Tetap Bersinergi Wujudkan Bengkulu Maju dan Hebat

BACA JUGA:Kantor Gubernur Mulai Ditata, Pengerjaan Dilakukan Bertahap, PUPR Pastikan Kualitas Bangunan dan Fasilitas

“Pada intinya kami tak akan melambat proses pencairan. Apabila semua sudan lengkap dan memenuhi syarat pencairan, maka akan kami ajukan ke Bendahara, agar bisa diproses ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan