Sempat Nunggak PBB 3 Tahun, 6 Perusahaan Telekomunikasi Akhirnya Lakukan Pelunasan

PERIKSA: Tim saat melakukan pemeriksaan di salah satu tower yang nunggak pajak.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak 6 perusahaan telekomunikasi yang sebelumnya ada tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Perdesaan dan Perkotaan (P2) selama kurang lebih 3 tahun akhirnya melakukan pelunasan.

Pembayaran ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kaur (Pemkab) Kaur melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus-menerus melakukan upaya penagihan baik secara bersurat maupun mendatangi langsung kantor ataupun anak kantor dari perusahaan tersebut.

"Untuk tower yang menunggak pembayaran PBB semuanya sudah lunas beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto, SE.

Dia mengungkapkan adapun 6 perusahaan yang menunggak pembayaran PBB tersebut.

BACA JUGA:Media 'Abal-abal' Bikin Resah, Kejari Kepahiang Lakukan Hal Ini

Yakni,  PT. Telekomunikasi Seluler dengan tunggakan PBB sebesar Rp7,9 juta, lalu PT Indosat Oredo dengan tunggakan Rp17,5 juta, PT Tower Bersama Grup jumlah tunggakan PBB Rp22 juta.

PT Dayamitra Telekomunikasi tunggakan Rp5 juta, PT Centratama Menara Indonesia jumlah tunggakan Rp1,7 juta dan PT Protelindo Rp700 ribu.

Jika ditotalkan beserta denda tunggakan pembayaran untuk pajak PBB bangunan tersebut mencapai Rp50 juta lebih. 

Tunggakan ini belum termasuk tahun 2024 baru penghitungan dari tahun 2019 hingga 2023.

BACA JUGA:Sultan: DPD adalah Mitra Penyeimbang Bukan Oposisi Pemerintah

"Yang mereka baru bayarkan adalah tunggakan di tahun 2019-2023, sementara yang 2024 belum karena memang kita belum lakukan perekapan," ungkap Purwanto.

Dijelaskannya, akhir tahun nanti pihak Pemkab Kaur kembali akan melakukan pendataan terhadap seluruh tower telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Kaur.

Setelah itu, semua perusahaan kembali akan diberikan surat agar segera melakukan pembayaran PBB.

"Tahun ini kita akan gerak cepat, agar tidak adalah lagi kejadian serupa perusahaan perusahaan tidak bayar pajak sampai dengan 3 tahun lamannya," terang Purwanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan