Seleksi PPPK Masih Nihil Pendaftar, Ada 4.813 Honorer Pemprov Terdata di BKN

AGENDA: Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA saat melepas OPD dan Tenaga Harian lepas (THL) Pemprov Bengkulu, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Setelah beberapa hari dibuka, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran (TA) 2024 masih nihil pendaftar.

Diketahui, pendaftaran PPPK TA 2024 dibuka menjadi 2 sesi berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Dimana, pada seleksi Oktober 2024 ini, diperuntukan untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

“Belum ada (Pendaftar, red)” singkat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika melalui pesan Whatsaap, Minggu, 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jembatan Desa Penindaian Putus Melumpuhkan Aktivitas Masyarakat

Diketahui juga, bahwa setidaknya sebanyak 4.813 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang cukup syarat untuk mendaftar.

Hal tersebut, dikarenakan honorer tersebut telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA).

Kendati demikian, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, masih terdapat sekitar 4.000 tenaga honorer belum terdata di BKN RI.

 “Non ASN yang tidak terdata dalam database BKN mencapai 4.000-an lebih,” sampai Sri.

BACA JUGA: Penderita HIV di Kota Bengkulu Capai 108 Orang, Ini Cara Efektif Cegah Penularannya

Sedikit mengulas, diketahui bahwa, berdasarakan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) seleksi PPPK TA 2024 yang saat ini telah dimulai.

Pihak, BKN RI membagi sistem perekrutan PPPK dengan dibatasi pada empat kategori untuk para tenaga non ASN tersebut. 

Adapun kategori tersebut seperti, Kategori P1 (Prioritas 1), Non ASN Kategori II, Non ASN yang masuk data base BKN.

NonASN yang memang tidak masuk data base BKN tapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan