Bawaslu dan Gakkumdu Panggil Para Saksi, Terkait Indikasi Pelanggaran Oknum Anggota DPRD Kepahiang
Tim kuasa hukum salah satu Paslon saat melayangkan laporan perihal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Bawaslu Kepahiang--Heru/RB
BACA JUGA:Melaju ke SKD CPNS, 80 Persen Pelamar Didominasi Warga Kota Bengkulu
Menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik, 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti pelaporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024. Oknum ASN yang dimaksud diketahui bertugas di kecamatan dan diduga secara aktif, ikut mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.