Bawaslu dan Gakkumdu Panggil Para Saksi, Terkait Indikasi Pelanggaran Oknum Anggota DPRD Kepahiang
Tim kuasa hukum salah satu Paslon saat melayangkan laporan perihal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Bawaslu Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Mulai Selasa 8 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB Bawaslu mulai melakukan pemanggilan para saksi terkait dengan laporan indikasi pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang.
Lewat surat pemanggilan guna permintaan klarifikasi Nomor 146/PP.00.02/K/X/2024, tertanggal 7 Oktober 2024 ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan P Hidayat, ada 3 surat dengan 3 saksi berbeda dilayangkan Bawaslu.
Ketiganya dipanggil guna memberikan keterangan langsung kepada Tim klarifikasi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiang Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Lantas, bagaimana dengan pemanggilan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang? Menjawab hal ini, saat dikonfirmasi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni membenarkan perihal proses pemanggilan yang mulai dilaksanakan jajarannya.
BACA JUGA:Kepala OPD Tak Hadir Rakor Diminta Menghadap Pj Sekda
Ia meyakinkan, semua pelaporan apa pun itu terkait indikasi tindak pidana pelanggaran Pemilu akan diproses.
"Ya, kan semua berproses. Ketika dibutuhkan untuk permintaan keterangan, tentunya bertahap.
Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi akan kita mintai keterangan semua," jelas Asuan.
Untuk hari ini diketahui, pemanggilan para saksi dilakukan secara bertahap di waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Lakukan Kampanye Pilkada, Bawaslu Bengkulu Tengah Minta Dewan Ajukan Surat Cuti
BACA JUGA:Prihatin Kondisi Pemkab Lebong, Fompal Gelar Aksi Damai, Minta Pj Sekda Tegas pada Kepala OPD
Terpisah, salah satu tim kuasa hukum Paslon, Dede Frestien, SH, MH juga membenarkan telah dilayangkannya surat permintaan klarifikasi dari Bawaslu terkait pelaporan yang sudah dilakukan pihaknya akhir pekan lalu.
Pihaknya berharap Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Kepahiang dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan fakta yang ada.