Kerugian Negara Rp681 Juta Perkara Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Pulih

PULIH: Sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan. WESJER/RB--

Di tempat terpisah, terdakwa mantan Kepala TU Ujang Supardi melalui PH-nya, Redo Frengki, SH, MH menyebut ada hal yang tidak sesuai dengan harapan pada keterangan saksi di sidang sebelumnya.

Harapan para PH dengan dihadirkan ahli dalam persidangan membuat lebih terang perkara serta aliran dana bisa diketahui.

Namun ahli hanya menjelaskan mengenai teori bagaimana menghitung dan hasil hitungan.

“Sidang berikutnya klien kami akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dan juga aliran dana yang mereka terima itu kemana saja,” ungkap Redo pada RB, 6 Oktober 2024.

Selain itu Redo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tindak lanjut sesudah para terdakwa memberikan keterangan

“Perkara ini hampir selesai kami harap sesudah ini ada keterangan yang bisa membuat perkara ini terang,” Jelas Redo.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa agenda selanjutnya pada sidang perkara ini memasuki pemeriksaan keterangan tiga terdakwa.

“Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2024. Dengan agenda keterangan terdakwa sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” tutup Nanda.

Tiga terdakwa  telah menjalani sidang perdana sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.

JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3),  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga terdakwa juga didakwa secara Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiganya nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022. 

Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah. Ketiga terdakwa menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya. 

Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan. Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan