2 Tersangka Dugaan Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Segera Disidang
PERIKSA: Kedua tersangka IM dan YN saat tahap 2 di Kejari Bengkulu September lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Tidak lama lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 akan berlanjut ke meja hijau.
Hal tersebut diketahui lantaran saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tengah menyusun surat dakwaan.
Kasus ini menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu, IM dan YN selaku Bendahara Sekolah yang masing-masing adalah ASN.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, SH, MH.
Fery mengatakan selanjutnya, dalam waktu dekat akan memasukan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp681 Juta Perkara Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Pulih
BACA JUGA:Datangi 3 Lokasi Rawan, Ini Hasil Patroli Polresta Bengkulu
“Untuk saat ini masih tahap menyusun rencana dakwan. Nanti kalau sudah rampung kami akan melimpahkan pada Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ungkap Fery pada RB 7 Oktober 2024.
Fery menerangkan, tahap ini memang memerlukan waktu yang panjang karena banyak yang harus disiapkan serta dianalisa.
“Tahap ini memerlukan analisa yang tepat agar dakwaan terhadap tersangka bisa pas. Jika sudah selesai dan siap pasti kita masukan berkas ke pengadilan,” pungkas Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Polresta Bengkulu telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ke Kejari Bengkulu.
BACA JUGA: Pemilih Pemula Seluma Capai 11.289 Jiwa, Kesbangpol Upayakan Tekan Golput
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra, mengungkapkan bahwa pada 11 September 2024 memang dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 untuk kasus korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu.