2 Tersangka Dugaan Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Segera Disidang

PERIKSA: Kedua tersangka IM dan YN saat tahap 2 di Kejari Bengkulu September lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Hendra, 12 September 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

BACA JUGA:Kasus Penusukan Sopir Biduan di Kaur Berakhir Berdamai

BACA JUGA: Zona Merah Peredaran Narkoba Bengkulu Bertambah 1, Ini Penjelasannya

"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)," terang Hendra.

Ia melanjutkan Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online.

Selain bermain judi online, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka  untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,2 miliar.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.

Sementara itu, Kepala Rutan  Bengkulu Yulian Fernando menjelaskan, bahwa penerimaan kedua tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami menerima pelimpahan kedua tersangka dari Kejari Bengkulu dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum masuk ke blok tahanan," ungkap Yulian. 

Sebagai langkah awal, kedua tahanan tersebut menurut Yulian akan ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). 

BACA JUGA:Pekan Depan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Honorer Seluma

BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Informasi Percobaan Penculikan Hoaks

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan