Ormas Hadang Polhut hingga Duduki Kawasan Hutan, Lapor Polisi, Apa Tindakannya?
Sekelompok oknum mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bengkulu Utara kawasan HPK Air Bintunan --
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH membenarkan sudah menerima laporan tersebut.
Saat membuat laporan, petugas Polhut juga sudah memberikan keterangan terkait kegiatan ormas menduduki dan beraktivitas secara ilegal dalam kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Berbahaya, Ini 8 Dampak Buruk Jika Membawa Mobil Angkutan ODOL
BACA JUGA:Mahasiswa Baru angkatan UMB Ikut Kuliah Umum AIK Bersama Ketum PP Muhammadiyah
“Laporannya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan pihak terkait,” ujar Rizky.
Sejauh ini Polres Bengkulu Utara masih melakukan penyelidikan terkait dugaan beraktifitas dan menduduki kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71.
Penyelidikan berdasarkan laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, SIK menerangkan jika Polisi sudah menetapkan status penyelidikan atas laporan tersebut.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Indonesia Menjadi Negara dengan Bandara Terbanyak ke 2 di Asia
BACA JUGA:10 Makanan Ini Mampu Hilangkan Rasa Mengantuk, Ada Buah Super
Laporan tersebut dilayangkan oleh Petugas KPHP Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
“Saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan,” terangnya.
Polisi juga akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Polisi memintai keterangan Petugas KPHP yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut.
Ia tak menampik dalam waktu dekat ini Polisi akan mulai mengundang terlapor untuk dimintai keteranan terkait laporan dugaan beraktifitas dan menduduki lahan hutan tanpa izin tersebut.
“Dalam beberapa ahri kedepan kita akan layangkan undangan pada terlaporn untuk dimintai keterangan,” pungkas Kasat.