BKD Minta 11 Galian C Perbaiki Data Transaksi, Potensi PAD Mukomuko

SUMBER PAD: Tambang galian C yang berada di Kecamatan Penarik tak luput dari pengawasan BKD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

“Kita beri waktu hingga pertengahan bulan Oktober ini kepada 11 pelaku usaha galian C merapaikan data transaksi mereka sesuai dengan format yang kami berikan,” ucap Novtri.

Dia juga memaparkan, untuk realisasi seluruh pajak daerah dari Januari sampai hingga September 2024 mencapai Rp4,6 miliar dari target Rp 17 miliar. 

BACA JUGA:Tersisa 42 Desa Belum Cairkan DD, Baru 80 Desa Berhasil Cairkan DD II

BACA JUGA:OPD Diminta Anggarkan Gaji Untuk Tenaga Outsourcing, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer

Pajak daerah sebesar Rp4,6 miliar didapat dari pendapatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp347 juta, pajak restoran Rp326 juta, pajak parkir kendaraan bermotor Rp147 juta, pajak air tanah Rp176 juta, dan pajak hotel sebesar Rp 58 juta. 

Kemudian, pajak hiburan Rp26 juta, pajak reklame Rp 123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp010 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp1,04 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan baru diangka Rp117 juta.

“Angka pendapatan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan pembayaran yang dilakukan wajib pajak,” demikian Novtri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan