Penipuan Bermodus Arisan Online Kembali Terjadi, Kerugian Korban Capai Rp700 juta
JELASKAN: Nediyanto (kanan) saat jumpa pers menjelaskan kronologi kliennya tertipu arisan online milik terlapor.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Polres Lengkapi Lagi Bukti dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu Soal Pendudukan Kawasan Hutan
Setelah diberikan sejumlah penjelasan yang menggiurkan oleh terlapor, akhirnya ML percaya.
Pada 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB, ML mulai transfer uang sebesar Rp2 juta kepada terlapor dan yang terakhir pada 19 Mei 2024 Pukul 16.01 WIB sebesar Rp10 juta.
Tiba saatnya tanggal yang disepakati ternyata uang yang dijanjikan tidak terlihat, kemudian selang beberapa hari, ML menerima telepon dari kakak terlapor yang memberitau bahwa terlapor belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Puncaknya, ML sempat mendatangi rumah kediaman orang tua terlapor di Kecamatan SAM Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Mukomuko Segera Terima 5 Ribu Alquran Bantuan BWA Provinsi Bengkulu
Namun orang tua terlapor mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut, bahkan menantang untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Komunikasi terakhir pada tanggal 03 Oktober 2024, ML kembali mendatangi rumah terlapor di Kota Bengkulu, namun dengan jawaban yang sama, suami terlapor mengatakan tidak memiliki uang dan mempersilakan melapor ke APH.
“Untuk korban ML, kerugiannya mencapai Rp13 juta, uang tersebut ditransfer ke rekening terlapor sebanyak 3 kali,” ungkap Nediyanto.
Sementara itu untuk kronologis awal ketertarikan berdasarkan penuturan korban LS juga hampir sama dengan korban ML.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Perintahkan Pengawas Tertibkan APK dan APS, Penertiban Massal Tunggu KPU
Sehari setelah berkomunikasi dengan terlapor, pada Tanggal 22 April 2024 LS langsung mentransfer uang sejumlah Rp3 juta kepada terlapor yang kemudian berlanjut hingga transfer ke 8 kali dengan jumlah bervariatif.
Meskipun sebagian uang sudah dikembalikan oleh terlapor, namun terlapor hingga saat ini masih belum mengembalikan total uang sebesar Rp20 jutaan.
"Endingnya sama, terlapor dan keluarganya mengaku tidak ada uang dan mereka mempersilahkan lapor ke APH.
Untuk dua klien kami yakni, MN dan LS tercatat merugi hingga Rp33 juta.