Pemprov Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan BU

FOKUS: Suasana rapat koordinasi yang dipimpin Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nanda Munadi MSi, di ruang Rafflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara (BU) melalui rapat koordinasi.

Pada rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat sekitar perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Mukomuko dan Bengkulu Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan instansi terkait diketahui belum menemukan titik terang.

"Kami telah mendengar menjelaskan dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan,” sampai Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nanda Munadi MSi, di ruang Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih jauh, Nandar menerangkan, bahwa pada rapat koordinasi tersebut, Pemprov Bengkulu ingin menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Bengkulu. 

BACA JUGA:Instansi Diminta Kawal Produk Dalam Negeri di Pemerintahan Baru

Namun, pihak tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dan hanya menghadirkan pihak perwakilan atau utusan saja.

Sehingga, hal tersebut menjadi alasan pada rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan solusi.

Dikarenakan, yang bisa memberikan penjelasan terkait konflik yang terjadi di PT. Bima Bumi Sejahtera (BBS) Malin Deman Mukomuko dan PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) serta PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) Bengkulu Utara, hanya pihak Kanwil BPN/ATR Bengkulu.

BACA JUGA:PPP Tidak Kunjung Putuskan Siapa Ketua DPRD Seluma Definitif

“Untuk tindak lanjutnya hanya BPN yang bisa menyampaikan dan saat rapat tadi BPN tidak bisa hadiri karena lagi ada kegiatan di pusat. Rapat dijadwalkan kembali minggu depan,” beber Nandar.

Nanda juga menerangkan, bahwa konflik agraria yang terjadi bervariasi mulai dari persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), saling klaim kepemilikan lahan dan masalah lahan plasma ke masyarakat.

"Persoalannya ada yang perpanjangan HGU, kepemilikan lahan dan masalah lahan plasma," beber Nandar.

Adapun permasalahan yang coba ditengahi oleh Pemprov Bengkulu tersebut, yakni terkait konflik PT. BBS Malin Deman Mukomuko berkonflik dengan 45 petani di sekitar perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan