Beasiswa PIP Tahap 3 2024 sudah Cair, Ada Pemotongan? Lapor ke Sini

SEKOLAH: Aktivitas pelajar di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang. Saat ini pemerintah telah menyalurkan beasiswa PIP, siapapun bisa melayangkan pengaduan adanya kejanggalan --HERU/RB

b. Pemeriksaan substansi pengaduan

c. Klarifikasi

d. Evaluasi bukti dan

e. Seleksi.

9. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan PIP untuk Kepentingan Politik, Rohidin Dukung APH Usut Tuntas

BACA JUGA:Bukti Dugaan Pemotongan PIP Sudah di Kejari, Jaksa Puldata dan Pulbaket

10. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

13. Pelapor atau pengadu tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Sebagai gambaran, sepanjang tahun ini Kemdikbudristek RI telah menyalurkan beasiswa PIP dengan rincian,SD dengan alokasi dana Rp4.212.276.300.000, disalurkan Rp2.755.165.275.000. Tingkat SMP alokasi dana Rp2.711.107.500.000, disalurkan 1.795.169.250.000.

Lalu, tingkat SMA alokasi dana Rp3.226.524.300.000, disalurkan Rp1.614.627.000.000 dan tingkat SMK alokasi dana Rp3.297.802.500.000, disalurkan Rp1.861.794.000.000. 

BACA JUGA:Dugaan Pungli Dana PIP, Disdikbud Datangi Kejari Bengkulu Selatan: Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Pemotongan Dana PIP, Disdikbud: Kami Akan Koordinasi APH dan Kemendikbud

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan