Beri Klarifikasi di Bawaslu dan Gakkumdu, Ini Kata Cabup Kepahiang Nata
Calon bupati Zurdi Nata memberikan klarifikasi dengan menyambangi Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang, sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya--Heru/RB
KORANRB.ID - Calon Bupati (Cabup) dari nomor 3, H. Zurdi Nata, SIP memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Kepahiang.
Sesuai surat panggilan nomor 147/PP.00.02/K/X/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Nata memberikan sejumlah keterangan kepada tim klarifikasi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang, Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIB.
Diwawancarai usai memberikan hasil klarifikasi, Nata didampingi tim pemenangan dan kuasa hukumnya menyampaikan keterangan yang diberikan terkait dengan indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD dan ASN seperti yang sudah dilaporkan tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
"Ya, tadi saya memberikan penjelasan terkait kejadian indikasi pelanggaran Pemilu kepada tim klarifikasi Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang," kata Nata.
BACA JUGA:Tes CPNS Pemprov Bengkulu, 675 Peserta Ikuti SKD dari Luar Bengkulu, 3 di Luar Negeri
BACA JUGA:KPR Bank Bengkulu Tawarkan Suku Bunga Termurah, Hanya 5,55%
Sebagai salah satu Cabup di Pilkada Kepahiang, ia juga menjelaskan sangat dirugikan dengan sejumlah indikasi pelanggaran Pilkada yang sudah terjadi.
"Jelas, saya sebagai Cabup dirugikan. Ini pula yang saya sampaikan tadi kepada tim Bawaslu dan Gakkumdu. Apa yang sudah terjadi telah menciderai demokrasi yang sudah kita bangun sama-sama," beber Nata.
Pihaknya secara penuh siap mendukung dan bekerja sama sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu, untuk menciptakan Pilkada 2024 secara serentak di Kabupaten Kepahiang secara aman dan damai.
"Kita juga berharap, Bawaslu betul-betul menjalankan regulasi yang ada secara konsisten. Bagi yang melanggar ya harus menerima hukuman sesuai perundang-undangan dan aturan berlaku," demikian Nata.
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil Oknum Camat Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:KETUPEK 2024: Ajang Inovasi Bengkulu, Generasi Muda Siap Ciptakan Terobosan Teknologi
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan, sejauh ini sudah menghadirkan 7 saksi terkait dengan indikasi pelanggaran Pemilu dengan 2 terlapor. Pihaknya memiliki waktu 5 hari, untuk menyelesaikan pemeriksaan untuk kemudian diteruskan sebagai kajian.
"Ini masih terkait dengan laporan indikasi pelanggaran Pemilu dengan 2 terlapor sebelumnya. Kita yakin bisa menyelesaikan sesuai batas waktu untuk diteruskan menuju kajian tahap kedua," singkat Asuan.