Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Akan Direkonstruksi Ulang
JPU Kejari Seluma, Eko Darmansya, SH.-foto: izul/koranrb.id-
SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma masih meneliti berkas perkara tersangka anak yakni JK (16) atas kasus pembacokan terhadap 2 orang anggota Polres Seluma. Rencananya, Kamis, 10 Oktober 2024 akan digelar rekonstruksi ulang untuk memperjelas fakta dan kronologis kasus tersebut.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui JPU, Eko Darmansya, SH menerangkan rencananya rekonstruksi ulang akan digelar di Mapolres Seluma sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya rencananya Kamis siang akan ada rekonstruksi ulang, kemungkinan setelah zuhur,” ujar Eko.
Ditambahkan Eko, tujuan diadakannya rekonstruksi ini guna mengungkap peristiwa pidana yang terjadi, memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti-bukti baru, membantu hakim dalam memahami perkara.
BACA JUGA:Pemasok Bahan Pokok Ditipu Ratusan Juta
BACA JUGA: Barang Senilai Rp2,4 Miliar Hilang di Gudang, PT Everbright Lapor Polisi
“Untuk fakta-fakta barunya bisa saja nanti muncul, namun akan kita putuskan setelah rekonstruksi ulang dilakukan,” jelas Eko.
JK diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.
Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Sedangkan untuk kasus pembacokan atau penganiayaan terhadap 2 anggota Polres Seluma yang berusaha melakukan upaya jemput paksa JK dan ayahnya, saat ini masih diteliti.
Dalam perkara penganiayaan terhadap anggota Polres Seluma, JK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa yang berasal dari Kota Bengkulu hingga proses persidangan di PN Tais nantinya.
BACA JUGA:Beasiswa PIP Tahap 3 2024 sudah Cair, Ada Pemotongan? Lapor ke Sini
“Saat ini kita masih meneliti berkasnya, maka dari itu untuk melakukan sinkronisasi, kita minta untuk kembali dilakukan rekonstruksi,” pungkas Eko.