40 Daftar Desa Akan Diserahkan Bapenda Bengkulu Utara ke Jaksa Soal Utang Pajak
DAFTAR DESA: Sebelumnya ada 140 desa yang hingga Oktober lalu belum menyampaikan atau melakukan klarifikasi pembayaran pajak dana desa. DOK/RB--
KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara memberikan tenggat waktu hingga Senin pekan depan bagi 40 desa.
40 desa ini adalah desa-desa yang tercatat menunggak pembayaran pajak dana desa tahun 2023 lalu.
Sebelumnya ada 140 desa yang hingga Oktober lalu belum menyampaikan atau melakukan klarifikasi pembayaran pajak dana desa.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan dari 140 desa yang mendapatkan surat peringatan tersebut, 100 desa sudah datang ke Bapenda.
BACA JUGA:Truk Angkutan BBM Hantam Truk Batu Bara di Bengkulu Utara, Rumah Warga Nyaris Jadi Korban
BACA JUGA: Rp 2 Miliar Lagi Dana Desa Belum Terserap di Bengkulu Utara
Dalam proses klarifikasi tersebut masing-masing desa membawa APBDes dan asumsi pajak yang sudah ditentukan awal 2023 lalu.
Di antara desa-desa tersebut mereka sudah membayar pajak, hanya saja besarannya mash kurang dari besaran pajak yang mereka harusnya dibayarkan.
“Dari klarifikasi tersebut diketahui jika memang masih ada yang terjaid kurang bayar selain ada juga yang belum membayar,” terangnya.
Sedangkan 40 desa lagi sampai saat ini sama sekali belum datang ke Bapenda untuk melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:Perusahaan Belum Laporkan Angka Investasi Triwulan Ketiga, Paling Lambat Jumat
BACA JUGA:Tiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Menunggu Pelantikan
Sehingga Bapenda memberikan waktu hingga Senin nanti, jika tidak melakukan klarifikasi maka Bapenda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
“Karena kita sudah memberikan surat teguran tertulis pada 140 desa, dan yang saat ini hadir mengklarifikasi baru 100 desa, maka jika sampai hari Senin belum datang ke Bapenda, maka kita meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara untuk mengundang dan mengklarifikasi,” terangnya.