40 Daftar Desa Akan Diserahkan Bapenda Bengkulu Utara ke Jaksa Soal Utang Pajak

DAFTAR DESA: Sebelumnya ada 140 desa yang hingga Oktober lalu belum menyampaikan atau melakukan klarifikasi pembayaran pajak dana desa. DOK/RB--

Sedangkan bagi desa yang sudah melakukan klarifikasi dan belum membayar pajak atau terjadi kekurangan pajak, mereka diberikan waktu hingga akhir bulan ini untuk melakukan pelunasan. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Suntikan Dana Rp 6,2 Miliar dari Kemenkeu

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Minta Awasi Lahan HGU Agar Tidak Muncul Sengketa

Ia menilai saat ini pembayaran pajak dana desa 2023 sudah sangat terlambat sehingga Bapenda hanya memberikan waktu hingga akhir bulan ini. 

“Karena saat sudah memasuki bulan November, desa-desa sudah harus membayar dana desa tahun ini dan kita minta tidak ada lagi tunggakan yang terjadi,” terangnya. 

Ia juga menegaskan jika Badan Pendapatan Daerah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membantu meningkatkan tingkat kepatuhan desa dalam membayar pajak tersebut. 

Sehingga tahun ini ia optimis jika 2025 mendatang sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran pajak dana desa. 

“Maka seharusnya desa-desa juga sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak tidak sesuai dengan beban pajak, karena semua sudah diasumsikan diawal tahun,” pungkas Markisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan