Kandidat Paslon Pilkada Benteng Tidak Ada yang Ambil Jatah Kampanye Akbar

TAK ADA KAMPANYE AKBAR: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tak ada yang melaksanakan kampanye akbar.-- DOK/RB

BACA JUGA:Tahap Awal Beroperasi, Suntikan Dana Untuk RS Pratama Ipuh Rp3 Miliar APBD Mukomuko 2025

Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp75 juta.

Kemudian dari Parpol atau gabungan parpol masimal Rp750 juta.

Terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta.

Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh pwrusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.

BACA JUGA:Warga Diminta Siapkan Meriam Bambu, Harimau di Napal Putih dan Pinang Raya Berbeda

“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang.

Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh.

Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK.

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.

"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK). Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," tutup Sukardi. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan