Ada Potensi Sengketa di Pilkada 2024, KPU Kepahiang Lakukan Hal Ini
SENGKETA: KPU Kepahiang melaksanakan Rakor Persiapan fasilitasi Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, kemarin--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Melihat kondisi terkini, jelang hari pencoblosan di Pilkada serentak 2024 di Kepahiang potensi terjadinya sengketa sangat mungkin terjadi.
Acuannya, jajaran Bawaslu terus disibukkan dengan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN dengan sasaran Pasangan calon (Paslon) berbeda.
Sejauh ini, di luar 2 laporan yang secara resmi masuk langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Total, ada 6 kasus indikasi pelanggaran Pemilu telah ditangani Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Tiga Paslon Kada Bengkulu Selatan Bawa Janji Manis, Masyarakat yang Tentukan Pilihan
Dengan rincian, 1 kasus telah bergulir ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melibatkan oknum ASN.
Lalu, 1 kasus dengan pelayangan surat teguran kepada oknum Kades.
Serta, permintaan klarifikasi terhadap 4 oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu Kepahiang telah melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas terhadap 5 ASN.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Dipersilakan Gelar Nobar Debat Kandidat di Posko Pemenangan
Fenomena di atas mengindikasikan terjadinya sengketa Pilkada, hingga kepada munculnya perselisihan hasil Pilkada 2024 sangat terbuka.
Berbicara pada Rakor Persiapan fasilitasi Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2024, Sabtu 12 Oktober 2024, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok menyampaikan, akan menindaklanjuti terjadinya sengketa Pilkada jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu.
"Sebagai bentuk antisipasi kita terhadap sengketa Pilkada 2024 ini pula, Rakor kita laksanakan hari ini (kemarin,red)," kata Ikrok.
Dari rekomendasi Bawaslu terkait sengketa Pilkada yang diajukan salah satu Paslon, KPU akan menindaklanjuti setelah dilakukan telaah terlebih dahulu.