Ada Potensi Sengketa di Pilkada 2024, KPU Kepahiang Lakukan Hal Ini

SENGKETA: KPU Kepahiang melaksanakan Rakor Persiapan fasilitasi Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, kemarin--HERU/RB

BACA JUGA:DISUKA Akan Ubah Wajah Pendidikan Kota Bengkulu, Fokus Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan

"Sengketa Pilkada ditangani  Bawaslu, baru kemudian merekomendasikannya ke KPU Kepahiang.

Kita di Bawaslu akan menindaklanjuti semua rekomendasi Bawaslu yang masuk," papar Ikrok.

Mesti jadi perhatian, dalam hal melakukan tindaklanjut, ada jedah waktu yang mesti dipatuhi.

Yakni, penyelesaian rekomendasi sengketa Pilkada yang diajukan Bawaslu hanya berlaku selama 7 hari saja. 

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pusat Kucurkan Rp46,7 Miliar untuk Guru Provinsi Bengkulu

Dari sini sangat diperlukan kerjasama antar jajaran dan khususnya di internal KPU Kepahiang sendiri dalam menuntaskan setiap rekomendasi sengketa Pilkada yang diajukan. 

Di sisi lain, dalam hal pengawasan di Pilkada sejauh ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang masih fokus menuntaskan sederet laporan indikasi pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN baik hasil temuan jajaran maupun laporan dari para pihak. 

"Terdekat kita juga akan fokus kepada pengawasan APK selama berjalannya masa kampanye di tahapan Pilkada 2024 saat ini," singkat Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan. P Hidayat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan