Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Ini Titik Terlarang

HIJAU: Jalur hijau di jalan lintas Kepahiang - Curup, mulai dari simpang Kutorejo - Komplek Perkantoran jadi salah satu titik terlarang pemasangan APK kampanye Pilkada 2024. HERU/RB--

Kemudian, umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter dengan jumlah 160 lembar, untuk seluruh Paslon dengan penempatan masing-masing dibagi  20 buah per kecamatan.

BACA JUGA:'Gerakan Cuti Bersama’, Sidang di PN Kepahiang Baru Mulai Lagi 14 Oktober 2024

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas - Kepahiang, Diduga Oknum Perangkat Desa Terlibat

Serta, spanduk dengan ukuran 1x4 meter dengan jumlah 234 buah untuk pemasangan dibagi 2 titik per desa/kelurahan se Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan