Penyidikan Kasus Tol Butuh Waktu Pendalaman, Kasidik: Agar tidak Melebar dan Cepat Selesai

SAMPAIKAN: Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo, SH, MH menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Ben-Taba 2019-20--

“Kasus ini fokus pada kasus pembebasan lahan untuk Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung, dan untuk pendalaman lainya masih kita dalami,” jelas Danang.

Seperti diketahui, berkembangnya proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu terhadap dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Ben-Taba 2019-2020 membuat estimasi kerugian keungan negara semakin hari semakin bertambah.

Pasalnya, tim penyidik perlu betul-betul cermat dalam penyidikan kasus ini, lantaran hasil temuan ahli dari IPB yang didatangkan masih perlu didiskusikan oleh penyidik untuk menuntaskan nilai kerugian keuangan negara nantinya. 

Oleh karena memang ada beberapa hal-hal yang baru (temuan penyidik, red) yang perlu didiskusikan antara saksi ahli dengan BPKP, sehingga nanti perhitungan kerugian negaranya menjadi valid.

Progres penyidikan dengan menggunakan bukti ilmiah atau Scientific Evidence (SE), perkembangan terbaru yakni terkuak jenis pohon-pohon yang telah diganti rugi di area lahan tol tersebut, sehingga memengaruhi nilai kerugian negara, yang awalnya diestimasikan Rp18 miliar.

Dari hasil pendalaman penyidik, mengerucut kepada enam desa yang ada di Bengkulu Tengah, dan satu kelurahan di Kota Bengkulu, bukti ilmiah bisa menguak ratusan bahkan ribuan pohon di lahan Tol tersebut.  Lokasi yang menjadi fokus ganti rugi ini dimulai dari pintu masuk tol hingga pintu keluar.

Scientific Evidence (SE) memang kerap digunakan dalam pengungkapan seperti kebakaran hutan yang berskala nasional.

Dalam hal ini, penyidik memadukan teknologi tersebut untuk mengungkap jumlah pohon di area lahan tol sebelum ditebangi.

Sementara, terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus ini belum diketahui, penyidik masih fokus pada teknis, dan memastikan penyidikan tetap berjalan.

Mens rea dalam kasus ini sudah didapatkan penyidik dengan unsur pidana dugaan adanya kelebihan bayar (Mark up) dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris.

BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan

BACA JUGA:Tersangka Sodomi Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Yang diestimasikan penyidik terakhir mencapai Rp 18 miliar. Namun, hasil tersebut, tetap akan dilakukan perhitungan oleh BPKP. 

Kelebihan bayar ini terjadi akibat adanya komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan, dalam prosesnya ternyata ada termuat komponen seperti BPHTP kemudian biaya notaris.

Sehingga dana pemerintah dengan nilai pembebasan lahan mencapai Rp 190 miliar, yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu ternyata bisa di cairkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan