DPMPTSP Dorong Legalitas UMKM

AKTIVITAS: Pelayanaan di Kantor DPMPTS Mukomuko yang dulunya masih menjadi DPMPTTK.FIRMAN/RB--

KORANRB.ID – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mengurus izin sebagai bentuk legalitas usaha. 

Sebab UMKM ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, selain menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Mukomuko Baru Anggarkan Rp 3,6 Miliar Buat MPP

"UMKM ini membantu kita menyediakan lapangan kerja yang paling efektif. Maka dari itu kami minta agar pemilik UMKM yang belum memiliki izin. Segera mengurus perizinannya," kata Kepala DPM PTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP.

Juni menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Legalitas badan usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. 

BACA JUGA:PPK Proyek Mangkrak Gedung PA Mukomuko, Tunggu Petunjuk Kejari

Selain itu, dalam pengurusan prosedur Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) setelah keluarnya Perpres menjadi lebih sederhana, mudah dan cepat. Sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

“Yang pastinya pengurusan IUMK saat ini sangat gampang, setelah semuanya dipermudah,” ujarnya.

BACA JUGA:Mukomuko Akan Dibangun Pelabuhan Standar Nasional

Adapun syarat mengurus IUMK, dijelaskan Juni. Dengan melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Memiliki Kartu Keluarga, melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dua lembar, mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

"Jika sudah ada IUMK, kepastian perlindungan hukum sesuai dengan lokasi yang  ditetapkan, serta bisa mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, Provinsi maupun dari daerah. Serta mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank. Bisa dengan mudah didapatkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Awal November Penetapan Tsk RSUD Mukomuko, KN Bakal Lebih Rp 3 Miliar

Lanjutnyan, sosialisasi penerapan perizinan berbasis resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Juga sudah pernah dilakukan. Untuk mendorong pelaku usaha ini menerbitkan badan usahanya.

"Sosisalisi telah kami lakukan agar pelaku usaha tersebut dapat mengurus perizinan berusaha. Maka dari itu sekarang kita tinggal menunggu kesadaaran dari pelaku usaha tersebut,"tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan