Awal November Penetapan Tsk RSUD Mukomuko, KN Bakal Lebih Rp 3 Miliar

AKTIVITAS: Pelayanaan di RSUD masih berjalan, meski tengah dirundung perkara korupsi.--Firman/RB

MUKOMUKO, KORANRB.CO – Paling lama awal November ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menargetkan sudah ada tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

 Saat ini kasus ini telah sampai pada penghitungan potensi kerugian Negara (KN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

 "Kami sudah sampaikan kepada tim auditor Kejati Bengkulu semua bukti SPJnya, kuwitansinya. Dimana ditargetkan akhir bulan Oktober 2023 ini, atau awal November mendatang sudah ada hasil final KN nya, dan segera kita rilis tersangkanya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH.

BACA JUGA:Poin Supervisi KPK Jadi Catatan Penyidik, Ada Uang Proyek Belum Dicairkan

Estimasi KN yang dihitung penyidik mencapai Rp 3 miliar. Kemungkinan besar akan kembali bertambah. Pasalnya hingga saat ini proses audit masih terus berjalan.

Agung menambahkan, meskipun estimasi sementara penyidik, KN kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih. Namun hingga kemarin (21/10), belum ada pengembalian yang dilakukan kepada penyidik Kejari Mukomuko dari para saksi yang sudah diperiksa. 

Setalah nanti dilakukan penghitungan KN penyidik akan melakukan penetapan tersangka. Tersangka kasus ini awalnya diperdiksi lebih dari dua orang, kemungkinan besar akan bertambah secara berjemaah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru

“Tentu semuanya sesuai SOP, begitu selesai kami akan langsung gelar perkara, dicari siapa yang paling bertanggung jawab. Dan dijelaskan sesuai peran masing-masing hingga terjadinya tindak pidana dan KN,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam perkara ini untuk saksi yang telah diperiksa penyidik sudah mencapai 540 saksi, sebab penyidik tidak hanya terfokus pada satu item saja.

Maka dari itu potensi bertambahnya tersangka sangat besar. Mulai dari utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai yang semua kemungkinan terdapat KN. 

“Yang telah kita periksa sebagai saksi yaitu, pihak BPJS berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat, kemudian terakhir penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis. Dimana kami juga menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya akan kami sampaikan secara keseluruhan,” tandasnya.

BACA JUGA:Kemarau, Pipa PDAM Rusak, Warga Kota Krisis Air Bersih

Sebagaimana diketahui setelah dinaikannya status Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan, proses hukum terus berjalan. Mulai penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan