Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BPN Seluma Ditahan di Rutan Malabero

Tidak lama usai resmi ditetapkan tersangka, tiga tersangka kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2028 langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.--Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID - Tidak lama usai resmi ditetapkan tersangka, tiga tersangka kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2028 langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.

Dari pantauan RB di halaman Kejari Seluma, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap secara bergantian menaiki mobil tahanan Kejari Seluma usai keluar dari ruang penyidik Seksi Pidsus Kejari Seluma.

Sementara itu 1 tersangka lainnya yakni Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin tidak turut serta lantaran sudah lebih dulu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu atas kasus pidana lainnya.

Hal ini disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH. Dikatakannya bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini kita lakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Seluma Ditetapkan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tahan Kades Gunung Kaya dan Perangkatnya! Dugaan Korupsi Rp 611 Juta

Selain itu perbuatan tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Tiga tersangka yakni ME, MT dan DH kita titipkan di rutan Kota Bengkulu, sedangkan untuk RA memang tidak dihadirkan karena juga sedang menjalani hukuman pidana,”sampai Kajari Seluma.

Pada Senin siang 14 Oktober 2024 jaksa resmi menetapkan 4 tersangka atas kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008. 

Dalam press release yang dipimpin Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH. Diketahui pengusutan ini dilakukan sejak bulan maret 2024.

Penetapan ini dilakukan tidak lama setelah jaksa melakukan audit dari tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan penilaian lahan dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Auditor KAP, Hitung Nilai Dugaan Kerugian Negara Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa

Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan