Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

TITIPKAN: Jaksa Kejari Seluma saat membawa Mantan Bupati Seluma untuk dititip di rutan. ZULKARNAIN/RB--

Di mana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Bobol Rumah dengan Kunci Palsu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi

BACA JUGA:2 Remaja Bobol Rumah Warga Kampung Kelawi Dibekuk Polisi, Sikat Kompor Gas

“Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan,” tegas Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Sementara saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.

Sementara itu 1 tersangka lainnya yakni Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin sudah lebih dulu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu atas kasus pidana lainnya.

Kajari Seluma menegaskan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini kita lakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. 

Selain itu perbuatan tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Tiga tersangka yakni ME, MT dan DH kita titipkan di Rutan Kota Bengkulu, sedangkan untuk RA memang tidak dihadirkan karena juga sedang menjalani hukuman pidana,” sampai Kajari Seluma.

Pada Senin, 14 Oktober 2024 jaksa resmi menetapkan 4 tersangka atas kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008. 

Penetapan ini dilakukan tidak lama setelah jaksa menerima hasil audit dari tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan penilaian lahan dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam penyidikan ini jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi. 

Tidak sedikit di antara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan