Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

TITIPKAN: Jaksa Kejari Seluma saat membawa Mantan Bupati Seluma untuk dititip di rutan. ZULKARNAIN/RB--

sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu terkait peran mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin dan Djasran Harahap selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma sejak Tahun 2006 hingga 2012,

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Tol Butuh Waktu Pendalaman, Kasidik: Agar tidak Melebar dan Cepat Selesai

BACA JUGA:Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma

mereka termasuk dalam Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab.

Mereka bertugas meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar yang diajukan oleh pengguna barang,

menilai usulan tukar menukar yang diajukan oleh pengguna barang, menyusun rencana asset penganti yang dibutuhkan.

Menyelesaikan secara tuntas masalah-masalah hukum atas aset yang akan dilepas, menyusun rencana kerja/jadal pelaksanaan, melaporkan kepada bupati tentang pelaksanaan tukar menukar barang tersebut.

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Tercatat 753 Kasus Laka Lantas dengan Kerugian Capai Rp2 Miliar di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Perempuan, IKWI dan JMSI Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Tetapi kenyataannya, Mulkan dan Djasran tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya,

khususnya dalam hal meneliti/mengkaji alasan/pertimbangan tukar menukar dimaksud, bahkan tidak mengetahui

apakah tim melaksanakan tugas sebagaimana surat keputusan dimaksud serta tidak pernah melihat hasil maupun laporan dari pelaksanaan kegiatannya.

Fakta selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar

yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan