Jual Barang Bantuan Pemerintah, Bakal Disanksi Tegas
SIMBOLIS: Penyerahan bantuan peralatan kepada perwakilan kelompok pelaku usaha bidang perikanan yang berlangsung di Kantor DKP Kota Bengkulu pada Selasa, 15 Oktober 2024 pagi.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu Sehmi, M.Pd menegaskan pada masyarakat penerima bantuan pemerintah, untuk tidak memperjual belikan barang bantuan tersebut.
Jika ada laporan, dan ternyata terbukti benar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pada penerima bantuan tersebut.
Hal ini disampaikan Sehmi dalam acara pemberian bantuan alat usaha untuk untuk 37 kelompok pelaku usaha perikanan, Minggu 15 Oktober 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Pondok Besi.
"Sanksi berupa rekomendasi pemecatan sebagai anggota kelompok," terang Sehmi.
BACA JUGA:Hingga Hari Kedua, Belum Ada Peserta Daftar Lelang Jabatan Pemkab Bengkulu Utara
Dikatakan Sehmi, bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu tersebut tentunya menjadi modal untuk mengembangkan usaha para penerima bantuan.
“Kalaupun didapati ada yang memperjual belikan alat bantuan tersebut maka ada sanksi yang diberikan,” tegas Sehmi.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi mengatakan 559 unit peralatan yang diberikan pada nelayan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu, nilainya Rp.195 juta.
“Ini APBD murni, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, bukan dari Dana Alokasi Khsusu (DAK),” kata Tarzan.
Bantuan tersebut berupa 426 keranjang ikan yang dibagikan kepada 22 kelompok, 103 timbangan dibagikan kepada 11 kelompok, dan 30 gulung waring diberikan untuk 4 kelompok.
BACA JUGA:Polres Seluma Ajak Forkopimda dan Ormas Deklarasi Kampanye Pilkada Damai
Tarzan berharap dengan bantuan yang diberikan kepada kelompok pengelolah ikan dan pembudidaya ikan ini dapat membantu mengembangkan usaha mereka, yang dimana sifat bantuan ini juga seperti bantuan modal peralatan.
“Semoga bermanfaat, bisa menambah kesejahteraan para kelompok pelaku usaha di bidang perikanan,” jelas Tarzan.
Bantuan ini sendiri memiliki perjanjian khusus, yang dimana para penerima bantuan telah sepakat untuk menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, bukan untuk diperjual belikan.