Jual Barang Bantuan Pemerintah, Bakal Disanksi Tegas

SIMBOLIS: Penyerahan bantuan peralatan kepada perwakilan kelompok pelaku usaha bidang perikanan yang berlangsung di Kantor DKP Kota Bengkulu pada Selasa, 15 Oktober 2024 pagi.--RENO/RB

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima jika kedapatan menjual belikan bantuan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Lahan, Inspektorat Klarifikasi Mantan Kades Sukarami

“Ya kita minta agar saling mengawasi, jangan sampai bantuan ini di perjual belikan, jika kedapatan kita permasalahkan,” terang Tarzan.

Sementara itu, salah satu penerima bantuan berupa timbangan, Novi bagian dari kelompok pengolah ikan yang berada di Pasar Baru menyampaikan rasa senangnya setelah mendapatkan bantuan dari DKP Kota Bengkulu.

“Sangat senang sekali, terbantu karena harganya sekarang mahal,” kata Novi.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan