PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan
Made Sukiade, SH--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat hukum terdakwa DS, Made Sukiade, SH ragu atas penghitungan kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Soalnya kerugian Negara mencapai Rp2,8 miliar tersebut, sama dengan nilai pagu anggaran 3 proyek puskeswan yang dikerjakan kliennya tersebut.
Made meminta pihak BPKP untuk merincikan lagi Kerugian Negara yang dihasilkan dari proyek Rehabilitas Puskeswan tahun anggaran 2022 ini.
“Jadi begini klien saya itu kontraktor yang memegang salah satu dari gedung yang dan pada perhitungan BPKP ini ada yang tidak sesuai dengan dana asli, menurut saya perhitungan mereka itu kurang jelas,” ungkap Made.
BACA JUGA:Sidang Korupsi RSUD Mukomuko, Terdakwa Buka-bukaan Soal Aliran Dana
Ia menambahkan bahwa jika perhitungan KN itu kurang tepat, takutnya pada saat pembuktian natinya ada yang kurang tepat. Sehingga bakal ada dana yang tidak tahu kemana jika perhitungan itu kurang tepat.
“Kami meminta untuk pihak BPKP lebih cermat lagi dalam melakukan perhitungan KN,” jelas Made.
Diketahui sebelumnya kasus ini menyeret 10 tersangka yang terdiri dari 4 ASN dan sisianya pihak ketiga dan kontraktor.
Ke 10 tersangka tersebut meliputi DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED.