Pelamar PPPK Mukomuko Mencapai 1.420 Orang, Baru 806 Submit

HONORER: Bersiap ikut seleksi PPPK formasi teknis tahun 2024 --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Data panitia pelaksana daerah (Panselda) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, hingga Rabu 16 Oktober 2024 sudah terdaftar 1.420 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri SH, MH mengatakan jumlah  pelamar ini akan terus bertambah, sebab masa pendaftaran hingga 20 Oktober 2024.

“Waktu pendaftaran yang masih ada beberapa hari lagi. Ada 850 kuota PPPK, dengan rincian 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis.  Sejauh ini pelamar di dominasi formasi teknis,” kata Niko.

BACA JUGA:Soal Honorer Politik Praktis, Pengamat: Bawaslu Jangan Kaku Menafsirkan Regulasi

BACA JUGA:Setelah Didesak THLT, Akhirnya Pemkab Lebong Buka Seleksi 1.226 PPPK untuk 3 Formasi

Niko menyebutkan, untuk rincian 1.420 pelamar PPPK yang sudah terdaftar tersebut, sebanyak 742 pelamar PPPK formasi teknis, 41 pelamar formasi kesehatan, dan 637 pelamar formasi guru. 

Dari 1.420 pelamar tersebut, 806 pelamar di antaranya sudah melakukan submit, selebihnya belum submit. Untuk itu, bagi pelamar yang sudah mendaftar agar dapat segera melakukan submit karena batas terakhir pendaftaran pada tanggal 20 Oktober 2024. 

Terkait persyaratan pelamar PPPK, tenaga honorer yang sudah melamar CPNS 2024 tidak bisa mendaftar PPPK tahap I.

”Pelamar PPPK tahap I tahun 2024 ini untuk tenaga honorer di lingkup Pemkab Mukomuko, tetapi bagi yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK,” ujarnya. 

Lanjutnya, pendaftaran PPPK tahap I ini diperuntukan bagi mantan tenaga honorer kategori (THK) II atau eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN di BKN. 

BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini

BACA JUGA:Waspadai Potensi Curang dalam Penyebaran Undangan Pilkada, Ini Kata Bawaslu

Penerimaan PPPK tahap I ini diperioritaskan untuk honorer prioritas I, yakni honorer kategori ll dan tenaga non-ASN daerah yang masuk dalam pendataan tahun 2022.

“Penerimaan tahap l ini khusus untuk honorer yang sudah terdata di BKN, sedangkan yang belum masih memiliki kesempatan di penerimaan tahap ll di bulan November mendatang,” jelas Niko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan