Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini
SIDANG: Dugaan tindak pidana korupsi keuangan RSUD Mukomuko menghadirkan 7 terdakwa--Foto: Wesjer Tourino.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pengakuan para terdakwa korupsi duit RSUD Mukomuko tahun 2016-2020, salah satunya mantan Direktur, dr. Tugur Anjas, terdapat pihak lain yang menikmati dana yang dikorupsi tersebut termasuk diantaranya mantan petinggi Pemkab Mukomuko masih menjadi bola liar.
Selain para terdakwa yang terkesan masih belum sepenuhnya buka-bukaan, juga belum mau menyebutkan secara pasti nama mantan petinggi Pemkab Mukomuko menerima aliran uang “haram” itu.
Berkaitan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agrin Nico Reval, SH, MH mengatakan, 7 terdakwa dugaan Tipikor RSUD Mukomuko masih menjalani persidangan.
BACA JUGA:Cerita Pasutri Usai Umrah Persembahan Gubernur Rohidin Mersyah dan Dirut RBMG H.M Muslimin
BACA JUGA:Kejari Tunggu Pemberkasan Tahap 1 Perkara 13 Pelajar yang Terlibat Penganiayaan dan Perusakan
Dalam beberapa kali persidangan yang sudah berjalan, terdakwa mengakui perbuataannya telah mark up, juga soal aliran dana RSUD yang dikorupsi masuk ke sejumlah pihak. Pengakuan terdakwa ini tentu menguatkan apa yang telah didakwakan JPU.
Sedangkan pengembangan penyidikan keterlibatan mantan petinggi Pemkab Mukomuko dan pihak lainnya menikmati aliran dana tersebut, ditegaskan Kasi Pidsus menunggu putusan dari majelis hakim.
“Dari persidangan yang dilaksana 15 Oktober 2024 dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, mereka mengakui adanya perbuatan mark up. Ini kan menguatkan dakwaan kami. Terkait pengakuan terdakwa, kami Jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu dari keputusan hakim nanti,” kata Agrin.
Agrin menambahkan, saat ini JPU tengah menyusun materi untuk agenda penuntutan terhadap 7 terdakwa korupsi RSUD Mukomuko.
Dimana materi tuntutan tersebut tidak jauh berbeda dengan dakwaan awal. Pastinya sesuai dengan peran masing-masing 7 terdakwa dalam perkara tersebut.
“Untuk materi tuntutan saat ini masih dipersiapkan, namun tak jauh dari dakwaan kita yang di awal, Insyallah untuk agenda tuntutan dilaksanakan pada 21 Oktober 2024 nanti,” ujar Agrin.
BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Terpisah Ketua Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi S.Pd mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dapat menelusuri siapa saja penikmat aliran dana yang menyebabkan Kerugian Negara (KN). Apalagi sudah diungkapkan para terdakwa di hadapan majelis hakim, tentu ini menjadi fakta persidangan untuk menyeret pelaku lainnya.