Penanganan Longsor Pondok Panjang, Pjs Bupati Belum Terima Surat Penetapan Tanggap Bencana
TENGGELAM: 1 Unit rumah warga pondok panjang yang sudah masuk ke dalam sungai karena longsor--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan 50 meter dengan lebar 10 meter.
Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik.
Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjung ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik.
"Benar, aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor,’’ jelasnya.
Jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang akan dilaksanakan oleh BWS Sumatera 7 Bengkulu. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Balai Sungai, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Menimalisir Kerugian Akibat Bencana, BPBD Kirim Surat Peringatan 15 Kecamatan
Selain itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak balai sungai juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan seluruh administrasi. Yang salah satunya yaitu surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan.
"Selain surat tidak menuntut ganti rugi lahan, pihak balai juga meminta akses lahan atau lahan untuk masuknya alat berat ke lokasi pekerjaan. Untuk surat pernyataan ini, kami sudah meminta kepada camat agar dapat menyampaikan ke dinas. Mudah-mudahan saja surat tanggap darurat cepat keluar dan pekerjaan bisa dilaksanakan dengan segera," pungkasnya.