Sosialisasikan Permenperin SNI Wajib Untuk Produk Industri
PERMENPERIN: Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.-foto: kemenperin/koranrb.id-
Pada kesempatan ini, juga diselenggarakan talk show yang menghadirkan tiga narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI).
“Diskusi dalam talk show ini berfokus pada penerapan standardisasi industri di berbagai sektor dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelas Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Sri Bimo Pratomo.
Para narasumber juga membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian dan upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam memastikan standardisasi yang berkelanjutan.
Selain sosialisasi dan talk show, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia.
”Pameran ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian kesesuaian dan penerapan SNI di lapangan, serta memperlihatkan produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut,” tutur Bimo.
Pameran ini diharapkan pula dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya standardisasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk industri.