Dana Kampanye Pilkada Kaur Dibatasi Rp 16 Miliar, KPU Sampaikan Ini

Komisioner KPU Kaur sampaikan penyampaian dana kampanye, --Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Ketiga Pasang Politik (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur sebelumnya telah menyepakati bahwa besaran dana kampanye yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2023 hanya sebesar Rp 16 miliar.

Jika didapati ada yang menggunakan dana kampanye di luar jumlah tersebut, maka akan dikenakan sanksi yakni uang yang tersebut harus di kembalikan kelebihan itu ke kas negara.

Namun sampai dengan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mencatat belum ada satupun dari ketiga Paslon baik pasangan Herlian-Nuprizal, Gusril-Hamid, dan juga Sulman-Denny.

Belum ada yang melaporkan berapa anggaran dana kampanye yang telah masuk ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sebelumnya telah di serahkan ke KPU.

Padahal sekarang terpantau ketiga Paslon sertiap harinya selalu bergerak, kunjungan kesana kemari bergerilya untuk meyakinkan masyarakat Kaur agar memilih mereka. Sedangkan laporan dana kampanye yang masuk ke KPU Kaur masih kosong.

BACA JUGA:402 Kotak Suara Pilgub Bengkulu Tiba di Gudang KPU Seluma

BACA JUGA: Jelang Pilkada Satpol PP Geruduk 11 Panti Pijat, Periksa Terapis Baru Cegah Prostitusi

"Pantauan terakhir, belum ada satupun Paslon yang memberikan laporan terkait dengan dana kampanye mereka," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo.

Dijelaskan Tony, pembuatan serta penyerahan RKDK ke KPU oleh masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

"RKDK ini wajib, agar KPU nanti dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan Parpol untuk kebutuhan kampanye nantinya," terangnya.

Tidak main-main, jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK yang diserahkan maka sanksi pembatalan bisa dilakukan oleh KPU Kaur.

BACA JUGA:Solusi Mobilitas Baru, Serbaguna dan Andal, All-New Hilux Rangga Diluncurkan

BACA JUGA:Sosialisasikan Permenperin SNI Wajib Untuk Produk Industri

Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan