Usai Rekonstruksi Ulang, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma

REKONSTRUKSI: Jaksa Kejari Seluma saat menyaksikan rekonstruksi ulang di Polres Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

SELUMA, KORANRB.ID - Tidak lama usai dilakukannya rekonstruksi ulang kasus pembacokan yang menimpa anggota Polres Seluma, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma mengaku telah mengembalikan berkas tahap 1 kepada penyidik Sat Reskrim Polres Seluma untuk segera dilengkapi atau P 19.

Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansya, SH, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang harus ditambahkan ataupun dikurangi oleh penyidik, karena pada saat rekonstruksi ulang, terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial JK (16) dan ayahnya yakni almarhum Ardan.

Dimana sebelum anggota polisi tiba untuk melakukan penjemputan paksa, mereka sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu, dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati mereka.

“Kita melihat ada fakta baru sehingga berkas perkara perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Polres Seluma. Salah satunya yakni adanya upaya pembunuhan berencana oleh tersangka,” ungkap Eko.

BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan

Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH mengaku telah menerima pengembalian berkas tersebut.

Ia memastikan akan segera dilengkapi dalam waktu dekat, sehingga proses hukum atas kasus ini dapat segera berjalan.

“Berkasnya sudah kita terima dan akan kita segera lengkapi sesuai dengan fakta fakta baru yang terlihat saat rekonstruksi ulang,” jelas Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Seluma pada Kamis 10 oktober 2024, sudah melakukan rekonstruksi ulang kasus pembacokan 2 anggota Polres Seluma. Dari 25 adegan yang ditampilkan di lapangan tembak Mapolres Seluma, ternyata terdapat beberapa fakta baru yang ditemukan.

Adapun beberapa fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi ulang, yakni dimana saat itu tersangka Ardan (Almarhum) membacok korban Ipda. Bambang Ilyadi, korban reflek membela diri dan melumpuhkan Ardan dengan timah panas sebelum akhirnya menjauhi lokasi.

BACA JUGA:Waspadai Potensi Curang dalam Penyebaran Undangan Pilkada, Ini Kata Bawaslu

BACA JUGA:Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan