Cek dan Atur Jadwal! Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025 Total 27 Hari

foto: FREEPIK LIBUR: Jadwal cuti dan libur nasional 2025--

KORANRB.ID - Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diputuskan secara resmi oleh pemerintah.

Secara keseluruhan total libur nasional dan cuti bersama jumlahnya nyaris sebulan, atau sebantayk 27 hari dalam setahun. 

Ini setelah pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.

Putusan resmi cuti bersama dan libur nasional tersebut, sebagaimana tertera dalam ketatapan Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Kelebihan dan Kekurangan Konsumsi Air Masak dan Air Dari Depot Galon RO, Kamu Pilih Yang Mana?

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi kalangan ASN yang bekerja disektor layanan publik, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. 

BACA JUGA:Konsumsi Ikan Gabus Dapat Membuat Luka Bekas Operasi Cepat Sembuh, Benarkah

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden.

Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

BACA JUGA:6 Hewan Asli Kalimantan yang Unik, Namun Terancam Punah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan