Pemkab Mukomuko Siapkan Rp11 Miliar Premi BPJS Kesehatan Masyarakat Tak Mampu, CSR Perusahaan Sawit

RAKOR: Pjs. Bupati Mukomuko beserta jajaran dan BPJS Kesehatan Bengkulu melakukan pembahasan iuran dan persiapan validasi peserta--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran premi atau iuran BPJS Kesehatan tahun 2025. Jumlahnya mencapai Rp11 miliar lebih. 

Anggaran tersebut nantinya berasal dari CSR Perusahaan Sawit di Kabupaten Mukomuko, pajak rokok dan APBD Mukomuko tahun 2025. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM mengatakan anggaran tersebut sengaja dihimpun dari beberapa sumber sehingga tidak ada lagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Mukomuko tidak bisa menikmati pelayanaan pengobatan gratis.

BACA JUGA:10 OPD Harus Kembalikan TGR Deadline 31 Desember 2024, Adanya TGR Karena Ini!

BACA JUGA:Surat Suara Pilgub Bengkulu Tiba, Pilbup Masih dalam Proses“Beberapa waktu yang lalu kita dari Pemkab Mukomuko sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Bengkulu perihal iuran BPJS Kesehatan masyarakat untuk tahun 2025 nanti. Maka dari itu kebutuhan pembayaraan premi kita di tahun depan dengan beban tanggungan mencapai Rp11 miliar lebih,” terang Bustam

Anggaran untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi Masyarakat kurang mampu ini meningkat dibandingkan tahun 2024. 

Peningkatan tersebut lantaran adanya kenaikan standarisasi keaktifan peserta BPJS Kesehatan. Serta penambahan jumlah peserta baru yang ditanggung oleh Pemkab Mukomuko.

“Iuran standarisasi keaktifan peserta BPJS Kesehatan di tahun 2024 sebesar 75 persen, sedangkan di tahun 2025 mendatang naik menjadi 80 persen. Serta beberapa penambahan kepesertaan baru BPJS Kesehatan Masyarakat kita,” jelasnya.

Bustam juga menyampaikan kalau penambahan kepesertaan baru itu dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk di Kabupaten Mukomuko. Kurang lebih ada penambahan 2 ribu jiwa. 

Dengan adanya kenaikan tersebut, tentunya mempengaruhi besaran anggaran untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan Masyarakat, sehingga menjadi Rp11 miliar lebih. Ditegaskannya juga oleh Bustam di tahun 2025 mendatang tidak ada pemutusan keaktifan BPJS Kesehatan masyarakat.

“Di tahun 2025 tidak ada pemutusan kick off pada peserta BPJS Kesehatan Masyarakat. Intinya Pemkab Mukomuko menyanggupi pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu tersebut,” ujar Bustam.

BACA JUGA:445 Peserta Prioritas Daftar PPPK, Bidan Pendidik Kurang 2 Peserta

BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Sementara itu Pjs Bupati Mukomuko M. Rizon S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri, tentu pembayaran preminya tidak ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan