Ajukan Praperadilan, Mantan Bupati Seluma Kerahkan 7 Pengacara ke PN Tais

PRAPERADILAN: 7 pengacara Murman Effendi saat mendatangi PN Tais--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

“Tiga tersangka yakni ME, MT dan DH kita titipkan di rutan Kota Bengkulu, sedangkan untuk RA (Rosnaini Abidin) memang tidak dihadirkan karena juga sedang menjalani hukuman pidana,”sampai Kajari Seluma.

Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini. Dilakukan karena sebelumnya Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. 

Dalam penyidikannya, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi. Tidak sedikit diantara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan