Ajukan Praperadilan, Mantan Bupati Seluma Kerahkan 7 Pengacara ke PN Tais

PRAPERADILAN: 7 pengacara Murman Effendi saat mendatangi PN Tais--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

“Kalau persoalan dikatakan perdata, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa,’’ jelasnya.

‘’Pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini, seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” tegas Erwin Sagitarius.

Terhitung sejak Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008. 

Selain Murman Effendi, tiga tersangka lagi, yakni mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp19,5 miliar.

KN itu berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih seluas 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

BACA JUGA:Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Mantan Bupati Seluma Murman Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Auditor KAP, Hitung Nilai Dugaan Kerugian Negara Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

“Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif. Karena lahan itu sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan,” tegas Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Kajari Seluma menegaskan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini kita lakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan. 

Selain itu perbuatan tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan