Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta
TUNJUK: Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK (kemeja biru) sedang menunjuk uang yang didapat dari para terangka yang mengembalikan Kerugian negara. WEST JER TOURINDO/RB--
Kemudian untuk pada ungkap kasus tipikor proyek rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Benteng ini Unit Tipikor sudah memeriksa 20 orang kontraktor pelaksana, dua orang konsultas pengawas, lima orang panitia lelang.
Kemudian dua orang pejabat pengadaan, dua orang konsultan perencanaan serta para tersangka tentunya.
Tidak lupa juga memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, ahli Keuangan Daerah dari Kementerian dalam Negeri, Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesa.
Serta ahli Kontruksi bangunan fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Bengkulu serta Auditor darai BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Terjunkan 32 Personel, Minggu Pertama Zebra Nala di Kota Bengkulu Hanya Edukasi
BACA JUGA:Rawan Pohon Tumbang, DLH Kota Bengkulu Diminta Maksimalkan Pemangkasan
“Kalau ahli lima. Kalau di luar itu 42 termasuk tersangka,” tutup I Wayan.
Sekedar mengulas berita sebelumnya dari 10 tersangka ditetapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu baru 2 tersangka yang ditahan.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni ES (58) MMH (46). Keduanya ditahan dengan alasan dianggap aktor utama dalam kasus dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Benteng.
Pasalnya, 10 tersangka tersebut meliputi empat Pegawai Negeri Sipil dan enam adalah pihak swasta.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, SIK, MSi bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tipikor dan sudah menetapkan 10 tersangka.
“Ya, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit III Tipikor telah mengungkap Korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar,” ungkap Anuar pada saat Realis 17 Oktober 2024.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, bahwa untuk penyelidikan 10 tersangka sudah dilakukan berbulan-bulan dan pada 9 Oktober dua dari 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.
Untuk alasan kenapa hanya dua tersangka yang ditahan sebab kedua tersangka ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran serta diduga sebagai aktor utama.
“Untuk penahanan mereka saya rasa adalah hak penyidik selain itu juga. Kenapa mereka ditahan, sebab mereka diduga adalah otak dari kasus ini, selain itu juga dari delapan sisa-nya dinilai berkelakukan baik serta sudah mau mencicil Kerugian Negara (KN) ,” ungkap I wayan.