Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta
TUNJUK: Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK (kemeja biru) sedang menunjuk uang yang didapat dari para terangka yang mengembalikan Kerugian negara. WEST JER TOURINDO/RB--
Ia melanjutkan bahwa dalam penyelidikan ini pihak penyidik sudah memeriksa 42 saksi dan lima ahli .
“Dalam penyelidikan pada kasus ini kita sudah memeriksa 42 saski dari berbagai pihak dan turut memeriksa lima saksi ahli baik dari ahli hukum kontruksi hingga auditor negara,” jelas I Wayan.
Untuk barang bukti ratusan dan terdiri dari berkas dan hal-hal lainnya mendukung penyelidikan.
“Bukti itu ada ratusan yang kita jadikan sebai barang bukti otentik,” terang I Wayan.
Kemudian untuk para tersangka terancam dengan Undang-Undang Tipikor sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
“Para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutup I Wayan.