Menyusul Tahap 2! Simak Lagi Syarat, Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024, Peluang Lulus Terbuka

BERKAS: PPPK di Kabupaten Kepahiang yang sudah lulus saat memenuhi kelengkapan berkas beberapa waktu lalu. Tahun ini, pemerintah kembali membuka seleksi dalam 2 tahap.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka tahapan pendaftaran untuk 2 tahap perekrutan. 

Seleksi PPPK  menjadi dua tahap, berdasarkan dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. 

Untuk tahap I, dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan tahap II, dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

BACA JUGA:Masih Banyak Pelamar PPPK Tidak Paham Persyaratan, Ini Tips dari BKPSD Mukomuko

BACA JUGA:11.478 SKCK Diterbitkan Polresta Bengkulu Selama 9 Bulan, Uang Administrasi Capai Rp344 juta

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. 

KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada Wawancara. 

Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. 

BACA JUGA:Ingat Harus Datang 1 Jam Lebih Cepat, Besok, 6.644 Peserta CPNS Lebong Mulai SKD

BACA JUGA:144 Mahasiswa FKIP UMB Ikut Yudisium Sarjana dan Pascasarjana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan